Betty Epsilon Dicecar Komisi II DPR Soal Pencalegan Taufik Gerindra

Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos.
Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali

VIVA – Calon Anggota KPU 2022-2027 Betty Epsilon Idroos, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test hari ini, Senin 14 Februari 2022. Dalam kesempatan itu, Betty ditanyai sejumlah hal oleh anggota Komisi II DPR Abdul Wahid.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu  mempertanyakan alasan Betty, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, tidak memproses pencalonan M Taufik sebagai caleg dari Partai Gerindra di Pileg DKI Tahun 2019.

Untuk diketahui, pencalonan M Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pileg 2019 terhambat karena statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Hal ini lantaran KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor ‘nyaleg’ sehingga M Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

Taufik saat itu mengajukan sengketa ke Bawaslu. Bawaslu mengabulkan gugatannya. Namun saat itu, Betty enggan memproses lebih lanjut keputusan dari Bawaslu untuk menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai caleg DKI dari Gerindra.

"Ibu (Betty) ketika tidak memprosesnya, malah setelah putusan MA (Mahkamah Agung) baru ibu memprosesnya. Bagiamana pendekatan dan pemahaman ibu soal peraturan perundang-undangan, yang sebenarnya sudah jelas semua dalam aturan, tetapi ibu tidak memberikan kesempatan? Bagaimana ibu memahami itu semua?” tanya Wahid.

Menjawab pertanyaan Wahid, Betty mengatakan pihaknya menetapkan M Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) karena sesuai dengan peraturan KPU yang ada saat itu, yakni larangan bagi eks koruptor menjadi caleg.

Halaman Selanjutnya
img_title