DPR: Tak Ada Alasan bagi PSE Tunda Pendaftaran

Politikus Golkar Christina Aryani
Sumber :
  • VIVAnews/Eka Permadi

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kembali mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.

img_title DPR Tegaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui soal Hubungan Kemitraan

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia,” kata Christina dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.

img_title Mahasiswa Dukung Penuh RUU Perampasan Aset: Kami Meminta Diimbangi dengan Pagar Hukum

Christina juga mengapresiasi PSE yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera segera mendaftar. Itu penting untuk menunjukkan itikad baik PSE yang, walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, mereka melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia.

Ilustrasi media sosial.

Photo :
  • U-Report

img_title Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah Setara SMA, DPR Bicara soal Pembentukan Pansus hingga Hak Angket

Kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan tenggatnya jatuh pada Juli 2022.

Christina menekankan, dengan tenggat waktu enam bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno meminta pemerintah bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat. Hal itu ditekankan dia agar tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.

“Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE,” kata Dave.

Dave mencontohkan pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Dave, jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat yang justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

“Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut