16 Partai Tak Lolos, Dari Besutan Din Syamsuddin Hingga Farhat Abbas

- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 16 partai politik tak bisa lolos tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Sebab, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap, sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Namun jika memang keberatan, bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Anggota KPU Idham Holik dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.
Din Syamsuddin melantik pengurus Partai Pelita
- ANTARA
Idham menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran dari 16 parpol ini pada Selasa, 16 Agustus 2022. Pemeriksaan terutama bagi partai pendaftar dengan dokumen fisik atau hardcopy.
Sementara itu, terang Idham, 24 partai lainnya sudah dinyatakan dokumennya lengkap dan saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi.
"Jadi total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima, ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022," kata Idham.