16 Partai Tak Lolos, Dari Besutan Din Syamsuddin Hingga Farhat Abbas

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 16 partai politik tak bisa lolos tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Sebab, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap, sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

KPU Monitor Khusus Paslon Lawan Kotak Kosong: Jadi Fokus Perhatian Sendiri

Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Namun jika memang keberatan, bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

"16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Anggota KPU Idham Holik dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

KPU Perbaharui DPT Lapas dan Rutan Jelang Pilkada Serentak 2024

Din Syamsuddin melantik pengurus Partai Pelita

Photo :
  • ANTARA

Idham menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran dari 16 parpol ini pada Selasa, 16 Agustus 2022. Pemeriksaan terutama bagi partai pendaftar dengan dokumen fisik atau hardcopy.

26 Kampanye Tanpa Izin Dibubarkan Bawaslu NTB

Sementara itu, terang Idham, 24 partai lainnya sudah dinyatakan dokumennya lengkap dan saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi.

"Jadi total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima, ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022," kata Idham.

Beberapa nama petinggi yang berada di beberapa partai yang tak lolos itu, seperti Din Syamsuddin yang merupakan Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita. Sedangkan Ketua Umumnya adalah Beni Pramula. 

Sedangkan Farhat Abbas, adalah Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Salah satu partai yang juga dinyatakan tidak lolos.

Berikut ini daftar 16 parpol yang gagal di tahapan pendaftaran:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik atau Pakar
7. Partai Pemersatu Bangsa atau PPB
8. Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya