MPR Jelaskan Aturan soal Presiden Dua Periode Jadi Wakil Presiden

- ANTARA/Melalusa Susthira K
VIVA Politik – Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memaparkan aturan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tentang pencalonan presiden setelah masa jabatan dua periode untuk menjadi wakil presiden.
Ia menjelaskan, bila hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945 maka presiden boleh mencalonkan sebagai wakil presiden setelah dua periode masa jabatan. Namun aturan tersebut akan bertabrakan dengan Pasal 8 UUD 1945.
"Jadi dia (Presiden) boleh mencalonkan sebagai wakil presiden kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7, namun kalau kita lanjutkan mengacu pada Pasal 8, nah ini persoalannya," kata Djarot di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Ia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan, tetapi Pasal 8 UUD 1945 itu membatasi.
Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (Foto ilustrasi)
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Menabrak UUD 1945
Dia menjelaskan isi aturan dalam Pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti atau berhalangan tetap maka akan digantikan oleh wakil presiden di sisa masa jabatannya.