Capim KPK Ini Mau Koruptor Bayar Denda Berlipat, Tak Perlu Dipenjara

- VIVAnews/ Edwin Firdaus
VIVA Politik – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Capim KPK) Johanis Tanak, menyampaikan keinginannya agar restorative justice (RJ) atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, bisa digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Johanis, saat melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Johanis menekankan juga pencegahan daripada penindakan.
"Saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," kata Johanis.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut menilai, RJ tidak hanya bisa dilakukan dengan perkara tindak pidana umum. Tetapi juga tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
"Hal ini dapat saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi. Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," jelas Johanis.
Mencontohi yang Dilakukan BPK
Menurut Johanis, dalam menggunakan RJ bisa menggunakan Undang-Undang tentang BPK. Johanis mencontohkan, jika BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara, untuk mengembalikkan.