Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 Laporkan Sumber Dana Kampanye

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 melaporkan seluruh sumber dana kampanye yang diterimanya. Sumber dana itu baik dalam bentuk sumbangan maupun lainnya.

Survei Voxpol: 27,8 Persen Responden Ingin Perubahan Besar dalam Program Pemerintah

"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membuat laporan dana kampanye dengan baik dan melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima, baik dalam bentuk sumbangan maupun lain-lain," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 17 Februari 2023.

Menurut dia, dengan pelaporan yang baik maka Bawaslu RI bisa menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran terkait dana kampanye para peserta pemilu.

Bawaslu Tegaskan Video Ajakan Dukung Ganjar Langgar UU Pemilu, Gibran Nyatakan Siap Disanksi

Hal itu juga berkenaan soal perjanjian pinjaman uang kampanye sebesar Rp50 miliar antara mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan wakilnya Sandiaga Uno.

Elektabilitas Gerindra tempel PDIP dan Geser PKB di Jawa Timur, Menurut Survei ARCI

Sebelumnya, Hendri Satrio selaku perwakilan Anies Baswedan mengatakan ada perjanjian tertulis yang menjelaskan kesepakatan antara Anies dan Sandiaga dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dalam kesepakatan itu, menurut pihak Anies, pinjaman senilai Rp50 miliar dianggap usai jika Anies-Sandi memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Terkait itu, Bagja menilai utang kampanye Anies senilai Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran pidana. Dia mengatakan demikian karena nominal tersebut melewati batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Hal itu diatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Pasal 74 ayat (5) UU tersebut menyebutkan calon kepala daerah boleh menerima sumbangan dana kampanye paling banyak sebesar Rp75 juta dari pihak perseorangan dan maksimal Rp750 juta dari pihak swasta.

Meski demikian, Bagja mengatakan pihaknya tak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena kasus itu sudah kedaluwarsa.

"Sudah kedaluwarsa, prosesnya sudah selesai. Apa yang bisa dipidana? Yang bersangkutan sudah menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur," ujar Bagja.

Maka itu, ia mengatakan berkaca dari persoalan tersebut, diharapkan bagi seluruh peserta Pemilu 2024 agar mencatat seluruh sumber dana kampanye yang mereka terima. Sumber dana itu baik di laporan awal maupun laporan akhir dana kampanye. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya