DKPP Akan Periksa Ketua KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Politik – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

PPP Sebut 36 Ribu Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat

Sidang ini digelar karena Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan ke DKPP terkait pernyataannya tentang sistem pemilu tertutup.

Hasyim diadukan ke DKPP lantaran dinilai bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Politikus Muda PDIP: Jokowi Membakar Rumahnya Sendiri

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, agenda sidang akan mendengarkan keterangan dari pengadu yaitu Muhammad Fauzan Irvan dan teradu yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik

Selain itu, lanjut Yudia, DKPP juga akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 Februari 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Youtube KPU

Yudia menuturkan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang terhadap Ketua KPU RI ini akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Masyarakat dan media massa nanti dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar Yudia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya