Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu 2024 Dinilai Aneh

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Pengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diantaranya penundaan Pemilu 2024, merugikan rakyat.

PPP Sebut 36 Ribu Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat

"Tentu ini jadi kabar buruk bagi pemilu kita. Keputusan PN aneh dan merugikan rakyat. KPU tak perlu menjalankan putusan ini," kata Adi Prayitno saat dihubungi, Kamis 2 Maret 2023.

KPU diminta untuk menentukan sikap terkait nasib penyelenggaraan pemilu tersebut. Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan konflik politik di masyarakat.

Soal Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Hasil Pemilu Telah Penuhi Akuntabilitas Publik

"KPU sebagai pihak tergugat yang diminta menunda pemilu harus segera merespons putusan PN ini untuk memberikan kepastian Pemilu 2024 terus berjalan atau ditunda. Rakyat bukan hanya cemas, tapi potensial menimbulkan huru-hara politik," kata dia.

Dia juga menyatakan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat tersebut sejatinya tidak diatur dalam UU Pemilu.

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

Di mana dalam UU itu kata dia, untuk partai politik yang merasa dirugikan, seharusnya melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan ke pengadilan negeri.

"Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa sengketa terkait tahapan pemilu, partai politik yang merasa dirugikan, mestinya menempuh jalur ke Bawaslu atau PTUN. Tidak dikenal sengketa dalam tahapan pemilu melalui PN," tutur Adi.

Sebelumnya diberitakan, Gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini, Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya