Soroti Amplop Elite PDIP Disebar di Masjid, Bawaslu: Politik Uang Masuk Pidana Pemilu

- Twitter @aiek_speechless
VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan salah satu bagian dari tindak pidana Pemilu. Bawaslu menyoroti persoalan itu terkait viral aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan aksi bagi-bagi amplop itu disorot dan jadi viral. Dalam persoalan ini, elite PDIP bagikan amplop berisi uang sejumlah Rp300 ribu.
"Kami (Bawaslu) sudah dibanjiri informasi ini (bagi-bagi amplop berlogo PDIP). Kami sedang melakukan penelusuran," kata Lolly saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Maret 2023.
Lolly belum bisa memastikan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan wajah dua kadernya itu merupakan politik uang atau tidak. Namun, ia menyampaikan politik uang merupakan sesuatu yang dilarang dan masuk ranah pidana.
"Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tuturnya.Â
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria tengah membagikan amplop kepada para jemaah usai salat tarawih di salah satu masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur.Â