Ketua Ombudsman Sambut Baik RUU Kesehatan Sekalian Ingatkan Dampaknya Akan Luas

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

VIVA Politik – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan sebagai upaya dalam pembaruan undang-undang bidang kesehatan di tanah air.

DPR Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Tentu kami menyambut baik upaya perubahan atau perbaikan undang-undang di bidang kesehatan dengan pendekatan omnibus law (RUU Kesehatan) ini," kata Najih di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Dia berharap, RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dapat mengakomodasi suara dan pandangan masyarakat secara maksimal.

Anggota DPR Siap Pasang Badan Jika ICC Nekat Tangkap Netanyahu

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

Najih menggarisbawahi harmonisasi atau peleburan 10 undang-undang di bidang kesehatan dan pendidikan melalui RUU Kesehatan. Menurut dia, RUU Kesehatan perlu dibahas secara cermat agar tidak memunculkan persoalan yang lain karena dampaknya yang cukup luas.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

"Ini yang sebenarnya perlu dicermati yang mendalam karena melakukan harmonisasi dan perubahan atau bahkan menyatakan tidak berlaku nanti ketika RUU ini dibahas, itu akan berdampak cukup luas," ucap Najih.

Dia menegaskan bahwa Ombudsman RI bersedia memberi masukan kepada DPR RI dalam rangka melengkapi RUU Kesehatan tersebut.

"Masukan yang disampaikan Ombudsman RI didasarkan pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi Ombudsman RI yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah," katanya.

Ilustrasi Seorang petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk para tenaga kesehatan.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

RUU tentang Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa. RUU itu terdiri dari 478 pasal akan mengubah dan menghapus beberapa peraturan perundangan existing maupun menetapkan beberapa pengaturan baru. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya