Surya Paloh: Koalisi Perubahan Banyak Diganggu karena Punya Harga

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ditemui Ahmad Syaikhu dan elite PKS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memandang wajar Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang digagas Nesdem, Partai Demokrat, dan PKS terus diganggu dengan sejumlah manuver politik setelah koalisi itu mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024.

Gelora Tolak PKS, Keponakan Prabowo Sebut Koalisi Prabowo-Gibran Masih Terbuka

“Jawaban yang paling sederhana dengan common sense kami, karena dia berharga; coba enggak ada harga, untuk apa diganggu? Karena dikhawatirkan, karena ada sesuatu yang diperlukan,” kata Paloh dalam wawancara ekslusif di stasiun televisi swasta nasional, dikutip pada Selasa, 9 Mei 2023.

Paloh menagaskan, tidak mungkin ada gangguan apabila tidak ada pihak-pihak yang merasa khawatir dengan sikap politik Koalisi Perubahan. “Coba kami tidak punya value, tidak punya harga, siapa yang mau datang?” kata Paloh.

Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin

Nasdem saat deklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal capres 2024.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Partai Demokrat mulai didekati oleh Partai Golkar dengan PKB. Golkar telah tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama PAN dan PPP. Sementara itu, PKB hingga kini masih berada dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Partai Gerindra.

TKN Bantah Rumor Prabowo Akan Tinggalkan Relawan Pendukungnya

Pertemuan antara Demokrat dan Golkar berlangsung di kawasan Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Sabtu, 29 April 2023, sedangkan PKB bertemu Partai Demokrat di Cikeas pada Rabu, 3 Mei 2023.

Pertemuan Demokrat dengan Golkar dan PKB ini menuai spekulasi politik bahwa KPP tengah dirayu oleh KIB dan KKIR yang disebut-sebut ingin membentuk poros baru yakni koalisi besar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama AHY di Cikeas

Photo :
  • Golkar Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya