Putar Haluan, Bawaslu Setuju KPU Tak Revisi PKPU soal Bacaleg Perempuan

Warga Papua memasukan kertas suara saat memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Politikus Muda PDIP: Jokowi Membakar Rumahnya Sendiri

Adapun Bawaslu mendukung soal penyelesaian polemik PKPU tentang penghitungan jumlah keterwakilan bakal caleg perempuan untuk DPR dan DPRD. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan terus mendukung apapun keputusan KPU RI.

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

"Iya mendukung keputusan KPU, dan KPU kan tidak kemudian melakukannya (revisi PKPU) kan, setelah dihitung 30 persen kan," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2023.

Penyortiran surat suara Pilkada 2018. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

Menurut Bagja, hal itu juga berdasar dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR yang sepakat supaya PKPU nomor 10 tahun 2023 tersebut tidak direvisi. 

"Sudah ada hasil Rapat Dengar Pendapat kemarin. Kita sudah sampaikan beberapa kendala yang ada dan sampai sekarang juga 30 persen menurut hasil KPU juga terpenuhi 30 persen kuota perempuan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan mendukung penuh langkah KPU RI untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
"Kami mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Bagja pun menyampaikan langkah revisi yang dilakukan KPU, terutama untuk menyelesaikan polemik mengenai penghitungan jumlah keterwakilan bakal caleg perempuan untuk DPR dan DPRD itu, telah melalui konsultasi bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

"Tindakan yang dilakukan KPU ini sudah melakukan konsultasi dalam rapat bersama antara DKPP dan Bawaslu," ujar dia.

Sebagai informasi, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 menjadi sorotan usai Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan menyambangi Bawaslu pada Senin, 8 Mei 2023 beberapa waktu lalu. Pihak koalisi menilai peraturan tersebut mencederai keterwakilan perempuan dalam pemilu.  

Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Namun seperti diketahui, hasil RDP DPR bersama Kementerian dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk tidak merevisi PKPU nomor 10 tahun 2023. 

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP, Rabu, 17 Mei 2023.

Dalam PKPU Pasal 8 Ayat 2 PKPU nomor 10 tahun 2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya