Bawaslu: Libatkan Anak dalam Pemilu Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. 

img_title Laporan UNICEF: Serangan Israel Tewaskan Lebih dari 340 Anak di Gaza Sejak Gencatan Senjata

Untuk itu, guna mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu, Bawaslu dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kerjasama 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata Bagja, Rabu, 24 Mei 2023.

img_title Bangun Kebiasaan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengenalkan Literasi Keuangan pada Anak

Seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. 

img_title Ibu di Palmerah Bawa Anak ke Puskesmas karena Flek, Ternyata Hamil 6 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung

Tak hanya dua aturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye juga dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu," kata Bagja.

Karena itu, ditegaskan Bagja, untuk mencegah hal itu, Bawaslu bakal melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan pemilu.

foto ilustrasi mutilasi

Pengakuannya Bikin Merinding! Detik-detik Anak Mutilasi Ayah Kandung di Brebes

Kasus mutilasi terhadap seorang ayah kandung di Brebes, Jawa Tengah, terungkap setelah anaknya sendiri mendatangi kantor polisi dan mengaku menghilangkan nyawa korban.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut