Bawaslu: Libatkan Anak dalam Pemilu Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. 

Politikus Muda PDIP: Jokowi Membakar Rumahnya Sendiri

Untuk itu, guna mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu, Bawaslu dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kerjasama 

"Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata Bagja, Rabu, 24 Mei 2023.

Banyak Salah Kaprah Soal Ilmu Parenting, Zaidul Akbar: Yang Bermasalah Orangtua Bukan Anak

Seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. 

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

Tak hanya dua aturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye juga dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu," kata Bagja.

Karena itu, ditegaskan Bagja, untuk mencegah hal itu, Bawaslu bakal melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya