- VIVA/Ilham Rahmat
VIVA Politik – Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan batas usia hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi yang membidangi masalah hukum itu ingin batas usia hakim MK ditambah 5 tahun, dari 55 menjadi 60 tahun.
"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Kamis, 25 Mei 2023.
Arsul menjelaskan usulan ini telah disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan Keempat Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain membahas perubahan usia minimal hakim MK, rapat panja kemarin juga membahas terkait masa jabatan hakim MK.
“Karena hakim MK itu minimal, ketika masuk usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati pemerintah," kata politikus PPP itu.
Arsul juga menyatakan isu yang masih menjadi perhatian di komisinya yakni tentang ketentuan peralihan hakim MK. Pasalnya, ada sejumlah hakim MK yang umurnya belum mencapai 60 tahun.
"Masing-masing fraksi menyampaikan usulan, dan kemudian pemerintah menyampaikan usulan, yang itu nanti pemerintah akan dibawa dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham," kata Arsul.
Di sisi lain, Arsul menyebut pemerintah dan DPR sudah menyepakati batas minimal usia hakim MK. Adapun untuk ketentuan peralihan masih akan dibahas lagi.
"Soal batas usia minimal 60 tahun, pemerintah sudah sepakat, sudah setuju, tapi yang belum sepakat adalah ketentuan peralihan," katanya.