- VIVA.co.id/Purna Karyanto
VIVA Politik – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meengkritik sikap mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," kata Jimly dalam keterangannya, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Jimly, Denny Indrayana patut diberikan sanksi sebab membocorkan hal yang belum tuntas disidangkan. "Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” katanya.
Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi tentang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Berdasarkan informasi yang diterima Denny, MK bakal mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Enam hakim MK disebut akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
Wakil menteri hukum dan HAM era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.