Partai Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tak Mengurangi Kualitas Putusan MK

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Pengakuan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang dapat bocoran info putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memantik perdebatan. Elite parpol terbelah menyikapi klaim dari Denny.

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan jika nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu tidak salah. Dia mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Putusan itu final dan mengikat. Tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK Penafsir tunggal atas konstitusi. Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Dia mengibaratkan seperti ada maling, sebelum putusan pengadilan dibacakan, maling itu sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan dia bersalah.

"Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" ujar Teddy.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Teddy bilang, urusan tebak-tebakan Denny sama sekali tak mempengaruhi kualitas putusan MK. Bagi dia, terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan.

"Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bebas karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka salah," tutur Teddy.

Dia menyoroti persoalan ini seperti tebak-tebakan sebelum putusan MK. "Namanya juga tebak-tebakan, kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," sebutnya.

Penjelasan Denny Indrayana

Sebelumnya, Denny Indrayana juga menyampaikan penjelasan soal langkahnya yang membocorkan dugaan putusan MK terkait proporsional tertutup. Dia yakin hal itu tak masuk dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.

Denny mengatakan demikian karena sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum paham tentang langkahnya dalam persoalan ini.

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Mei 2023.

Dia mengatakan, tak ada pembocoran rahasia negara dalam informasi yang ia sampaikan. Denny juga mengaku dapat informasi tersebut bukan dari lingkungan MK.

"Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ujar Denny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya