Soal Isu Bocoran Putusan Sistem Pemilu, KPU Bilang Begini

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengaku tidak ingin berkomentar banyak soal isu bocornya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

"Saya tidak mengomentari, karena kami akan menjalankan apapun putusannya," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Kendati demikian, Afif memastikan bahwa isu soal hasil putusan MK itu tidak akan mengganggu pergelaran Pemilu 2024 mendatang. Baik dalam tahap persiapannya, hingga kontestasi Pemilu itu selesai. "Insyaallah tidak (mengganggu)," katanya.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Praktisi hukum sekaligus eks Wamenkumham, Denny Indrayana sebelumnya mengklaim dapat bocoran bahwa MK bakal putuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Denny menyampaikan demikian melalui akun sosial media miliknya seperti Instagram @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Photo :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah isu tentang kebocoran informasi putusan lembaga itu atas gugatan Undang-Undang tentang Pemilu yang akan menetapkan sistem proporsional tertutup. MK menegaskan tidak terpengaruh dengan isu tersebut dan tetap dalam koridor.

"Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor. Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu. Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya, kita, MK, tetap dalam koridornya. Semua orang mengawasi sekarang," ujar Fajar kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Fajar juga mengatakan hakim konstitusi memiliki tiga hal mendasar untuk mengungkap fakta yang ada di persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti. Otoritas hakim untuk mempertimbangkan sebagian atau semua itu, termasuk momentum sekarang menjelang pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya