Anggota DPR Khawatir Kegaduhan Terjadi Bila MK Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali, mengkhawatirkan terjadinya kegaduhan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu Indonesia diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Untuk diketahui, sejak Pemilu 2009 Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional terbuka. Dimana yang dipilih adalah caleg. Sehingga suara terbanyak akan masuk ke parlemen. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, yang dipilih adalah partai dan yang masuk parlemen adalah berdasarkan nomor urut teratas. 

Ditekankan Ali, jika sistem pemilu proporsional tertutup yang diputuskan, maka akan menimbulkan kegaduhan. Sebab banyak pihak yang dirugikan dan partai politik harus bersiap menghadapi situasi tersebut.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

“Saya perkirakan akan ada kegaduhan, karena dari sisi calegnya kurang lebih ada 300 ribu caleg, ya merasa dirugikan hak-haknya. Karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan menggunakan sistem terbuka dan PKPU sudah melaksanakan tahapan,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut Ali, polemik sistem pemilu di MK seharusnya tidak perlu dibahas lagi. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat. 

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

“Jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Ali mendesak MK memperhatikan aspirasi rakyat dalam memutuskan gugatan sistem pemilu. Menurut Ali, MK perlu menjaga integritas dan berani mengatakan kepada partai yang menghendaki proporsional tertutup, bahwa keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK, tetapi kewenangan pembuat UU.

“Karena akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya