Menko PMK Sebut Biaya Perawatan COVID-19 Ditanggung BPJS

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan setelah penetapan endemi COVID-19.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu, karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

Rapid Test Antigen (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.

Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap tapi Kelas 2 dan 3 Potensi Berubah

Pada Minggu, 18 Juni, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi.

7 Fakta COVID-19 Melonjak di Singapura, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus

Omicron varian baru Covid-19 (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock

Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Jokowi Minta BPKP Andalkan Teknologi untuk Pengawasan Pembangunan

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya