Kegiatan dan Sosialisasi Politik Bakal Capres Belum Dapat Disebut Kampanye, Kata Ketua KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dalam audiensi beberapa pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mempermasalahkan adanya sejumlah tokoh yang disebut-sebut sebagai bakal calon presiden yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena mereka belum resmi mendaftarkan diri sebagai bacapres.

"Yang namanya bakal calon presiden, capres, itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU. Ya, belum siapa-siapa, bagaimana kami mau mengatur," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.

Hasyim juga menyampaikan sosialisasi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kampanye karena KPU belum menetapkan para bakal calon presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonton Formula E

Photo :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan KPU tidak mempermasalahkan tokoh-tokoh yang berkunjung ke daerah-daerah. Sebab, sampai sekarang belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden dan karena itu kegiatan politik mereka belum dapat disebut kampanye.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menag Yaqut Minta Tambahan Anggaran Rp17 Triliun untuk Stunting hingga Layanan Haji

Ganjar Pranowo dan Andika Perkasa

Photo :
  • Istimewa

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

PSI Resmi Usung Pasangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait situasi Pemilu 2024

KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menurut Menkopolkam

Menkopolkam Hadi Tjahjanto mengatakan KPU mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024