Putu DPR: Partai Politik Harus Lebih Serius Perhatikan Rekrutmen Perempuan

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Putu Rudana Supadma.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Parlemen Indonesia dinilai masih tertinggal dalam kesetaraan gender dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN. Bahkan, parlemen Indonesia tertinggal dari negara di Afrika yang sudah banyak melibatkan perempuan.

Demikian dalam Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana dalam Sidang Coordinating Committee of Women Parliamentarians of ASEAN Inter - Parliamentary Assembly (WAIPA) di Jakarta, 7 Juli 2023.

Dia mengatakan Sidang WAIPA mesti mendorong Parlemen ASEAN bisa menciptakan kebijakan affirmative, yang mengatur keterlibatan perempuan di parlemen sedikitnya 30 persen.

Menurut Putu, perjuangan kesetaraan gender bukan hanya perjuangan perempuan saja. Namun, kata dia, laki-laki juga harus berjuang untuk kesetaraan gender.

Maka itu, ia mengatakan hal konkret yang perlu dilakukan adalah mesti adanya kepercayaan dan dukungan dari laki-laki di parlemen kepada perempuan. Hal itu dengan memberikan ruang yang maksimal di politik.

"Partai politik harus lebih serius memperhatikan rekrutmen perempuan bukan hanya sekedar formalitas untuk melengkapi nomor urut dan kuota saja. Tetapi, partai politik harus hadirkan sosok perempuan yang berkualitas dan mumpuni," kata Putu, dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Putu Supadma Rudana

Photo :
  • DPR RI

Putu menyampaikan, parpol juga berkesempatan memberikan perempuan di nomor urut atas. Selain itu, bisa juga memungkinkan selang seling seperti misalnya nomor laki-laki satu, perempuan bisa di nomor dua dan seterusnya. Begitu juga sebaliknya.

Dia mengatakan sudah saatnya konstitusi ditegakkan untuk persamaan hak, kewajiban, kesempatan dan keterpilihan.

Pun, dia menjelaskan perjuangan kesetaraan gender ini sebagai perjuangan bersama. Ia menekankan, perempuan juga mesti diberikan ruang bereskpresi dalam memimpin republik tercinta ini.

"Mari kita dukung perempuan untuk berekspresi di ruang politik seperti laki-laki. Karena perjuangan perempuan ini bisa lebih memaksimalkan peran dan fungsi palemen baik dibidang legislasi, budgeting maupun pengawasan di parlemen," jelas legislator asal Bali tersebut.

Putu juga mencontohkan misalnya kesetaraan itu bisa dengan keberadaan bakal calon presidennya laki-laki serta bakal cawapresnya perempuan. Demikian, menurutnya dengan pencalonan dalam pilkada di berbagai daerah di Indonesia.

"Di samping itu pula menghadirkan banyak perempuan di berbagai lembaga/institusi lainnya akan memberikan persepektif dan hasil yang berbeda dan tentu lebih baik dan komprehensif. Inilah kesetaraan gender sesungguhnya," ujar Anggota DPR Fraksi Demokrat itu.

Lebih lanjut, kesetaraan gender dalam politik memiliki banyak tantangan di kawasan ASEAN. Ia mengatakan, Indonesia juga ketinggalan dari negara Afrika yang parlemennya sudah banyak melibatkan perempuan.

Isu Penambahan Kementerian: Asal Presiden Terpilih Bisa Mengelola, Tidak Tumpang Tindih

Putu menilai kawasan ASEAN masih memiliki banyak tantangan seperti ketimpangan gender dan angka kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi.

"Ketimpangan dan kekerasan perempuan di ASEAN khususnya di Indonesia saat ini masih tinggi. Pada 2023, Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada 2022," tuturnya.

Doli Kurnia soal Money Politic Dilegalkan: Itu Sindiran Saja, Masa Penyakit Dipelihara

Putu menyampaikan hal itu mesti direspons dengan cepat. Kata dia, jangan sampai Indonesia tertinggal terus dalam masalah kesetaraan gender di parlemen.

"Perempuan harus lebih banyak masuk di parlemen dan jadi pemimpin negara ini. Jangan sampai kita ketinggalan dari Afrika dimana parlemennya banyak perempuan," ujarnya.

Terlalu Mahal? Komisi X Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola UKT demi Keadilan Pendidikan
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI

DPR Rencana Revisi UU Polri

DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024