Soroti Gugatan Batas Usia Cawapres, PKS: MK Diuji Konsistensinya

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • DPR

Jakarta – Fraksi PKS di DPR RI menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diuji kenegarawanan dan konsistensinya dalam menegakan Konstitusi. Hal itu berkaitan dengan munculnya permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi Minta Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Sebab, mengenai batas minimal usia capres dan cawapres adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Bukan ranahnya MK.

“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK,” kata anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Hidayat menekankan, hakim Anwar Usman harus mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa MK adalah pengawal konstitusi yang independen, serta jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak mana pun.

Sebab, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus adanya sikap kenegarawanan.

AHY Akui Sudah Ada Diskusi Jatah Menteri di Koalisi Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Photo :
Pada Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 juga secara tegas menyebut bahwa ‘Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Atas dasar itu, kata Hidayat, prinsip kenegarawanan dan keadilan tersebut harusnya selalu ditegakkan oleh semua hakim MK terhadap siapa pun, baik terhadap warga biasa, keluarga pimpinan negara, baik terhadap Partai maupun non partai.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini pun mengingatkan bahwa sejak putusannya pada 2007, MK berulang kali menolak permohonan yang berkaitan dengan persyaratan usia calon pejabat negara, karena menilai soal batasan usia tersebut adalah kebijakan hukum yang terbuka yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK. 

“Bahkan, pada 2021 lalu, MK juga menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang sekarang juga melakukan pengujian UU Pemilu ini. Dalam putusan tersebut, MK tegas konsisten merujuk kepada putusannya pada tahun 2007 bahwa masalah usia calon pejabat negara bukan masalah konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Hidayat berharap sikap konsistensi ini perlu ditunjukkan oleh majelis MK sebagai bentuk kenegarawanan dan penerapan prinsip keadilan. 

Pasalnya, terang Hidayat, ada suara dan dugaan kuat di masyarakat bahwa pengujian usia capres/cawapres yang baru dilakukan belakangan ini, karena adanya kepentingan politik pragmatis, ingin meloloskan salah satu figur yang digadang-gadang akan dicalonkan sebagai calon wakil presiden yang kebetulan juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang usianya belum mencapai 40 tahun. 

“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidak konsistenan MK dalam memutus perkara ini,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya