PAN Sebut Ketentuan Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat ke MK Bukan Hal Krusial

Viva Yoga Mauladi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilu 2024.

"PAN akan mengembalikan kepada keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mulyadi kepada wartawan di DPP PAN, Senin, 7 Agustus 2023.

Viva Yoga mengatakan, PAN melihat terkait usia pada kandidat capres dan cawapres bukan persoalan yang krusial. Menurutnya, hal krusial yang menjadi sorotan ialah soal integritas dari setiap kandidat capres-cawapres.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Karena pertimbangannya PAN melihat soal usia itu bukan krusial, yang krusial itu adalah satu integritas, dua, kompetensi, tiga visi leadership. Itu yang penting dibanding soal usia," katanya.

Pembahasan soal usia itu, katanya, ada pada panitia khusus (pansus) RUU pemilu, karena dia ikut menyusun RUU tersebut. Dia juga menyebut ada beberapa pertimbangan yang perlu dikaji jika dinyatakan batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun, di antaranya dari sisi akademis hingga teoritis.

"Pembahasan pada usia dalam pansus RUU pemilu di mana saya ikut di dalamnya. Tidak krusial, karena sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis, secara teoritis itu sudah ada proses pendewasaan psikologi mental spiritual kebijakan pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi," katanya.

Prabowo Subianto Tidak Mau Euforia Berlebihan Usai Menang: Sekarang Saya Harus Bekerja Keras

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu diturunkan atau dilonggarkan dari 40 menjadi 35 tahun.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Photo :
  • MK
Mardiono Sebut Ada Sistem yang Sengaja Kalahkan PPP hingga Tak Lolos Masuk Parlemen

Hal ini ditanyakan Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Pemilu pada Selasa, 1 Agustus 2023, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah.

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR.

Golkar dan PAN Singgung Jatah Kursi Menteri, AHY Enggan Tambah Beban Prabowo

Dalam sidang itu, pihak DPR diwakili Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian dalam Negeri Togap Simangunsong.

Hal itu Saldi tanyakan karena pemerintah dan DPR merupakan pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, sebelum UU Pemilu diteken pada 2017, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 melalui Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Selain itu, Saldi juga bertanya kepada DPR dan pemerintah terkait parameter seseorang dikatakan layak menjadi capres dan cawapres.

Saldi juga mempertanyakan urgensi uji materi terkait pasal yang mengatur batas minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu saat ini. Menurut Saldi, jika DPR dan pemerintah juga sepakat batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya