Bawaslu Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Sebelum Masa Kampanye

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sukabumi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI baru-baru ini mengizinkan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2024 (Pemilu) untuk memasang bendera dan juga nomor urut partai sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai nanti. 

Usulan Polisi di Bawah Kementerian Muncul Lagi, Pengamat: Upaya Melemahkan Polri

Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang mengatakan bahwa alat peraga tersebut sudah bisa dipasang di tempat umum untuk kebutuhan sosialisasi. Padahal, masa kampanye baru akan dilaksanakan mulai 28 November 2023. 

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat yang dilansir dari Antara. 

Ngefans Banget Sama Prabowo Subianto, Hard Gumay Siap Pasang Badan: Gue Rela Ditembak, Ditusuk

Bendera Partai Demokrat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Namun, Lolly Suhenty menegaskan bahwa alat peraga sosialisasi partai politik berbeda dengan alat peraga kampanye. Ia menyebut bahwa alat peraga kampanye itu tetap dilarang dipamerkan ke publik sebelum masa kampanye dimulai nanti. 

Hard Gumay Ramal Bakal Ada yang Kudeta Prabowo Subianto, Begini Ciri-cirinya

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," jelas Lolly Suhenty.

Bukan hanya itu, Bawaslu juga sudah mengizinkan untuk setiap partai politik untuk melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi tersebut. Meski begitu, syaratnya harus memberikan informasi kepada KPU dan Bawaslu sehari sebelum pelaksanaan. 

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly.

Kantor Bawaslu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Seperti diketahui, ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Meski telah diatur tanggal masa kampanye setiap parpol, tapi baru-baru ini Anggota Bawaslu RI mengatakan bahwa setiap parpol boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat tanpa ajakan untuk memilih mereka karena belum masa kampanye. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya