PK Ditolak MA, Moeldoko Cs Sindir Keras Mahfud MD tapi Gentle Ucapkan Selamat ke AHY

Acara Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait polemik kepengurusan Partai Demokrat. Loyalis Moeldoko pun buka suara menanggapi putusan MA.

Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas Survei Pilgub Jateng

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems menyampaikan putusan MA yang menolak PK tak terlalu mengejutkan. Alasannya, kata dia, sejak awal sudah merasa ada kejanggalan terhadap perjuangan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Saiful menyoroti yang pertama yaitu keputusan sengketa kepengurusan parpol yang berujung pada pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).  

Maju Pilkada, Sekda Depok Supian Suri Izin ke Wali Kota, Akan Ajukan Cuti

"Harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Saiful, dalam keterangannya, Kamis malam, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko Cs, Demokrat: Begal Politik Gagal, Kami Menang Telak

Edy Rahmayadi Sudah Daftar Cagub ke Tujuh Parpol, PAN: Ada Rekam Jejak yang jadi Acuan Kita

Namun, ia mengakui prosedur pengesahan oleh Menkumham itu merujuk Undang-Undang Parpol. Tapi, ia membandingkan dengan mencontohkan kondisi di Jerman yang ada pemisahan antara Pemerintah (Regierung) dan Administrasi Negara (Verwaltungsstaat).

Dia bilang aturan di Jerman terkait kebijakan dengan kepentingan publik seperti pengesahan kepengurusan parpol diputuskan pejabat administrasi negara atau publik.

"Bukan oleh menteri yang merupakan pembantu presiden atau representasi dari pemerintah," jelas Saiful.

Menurut dia, mestinya dari awal yang memutus sah tidaknya kepengurusan parpol adalah Pengadilan Administrasi Negara seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Saiful menyinggung konflik internal Demokrat bermuara dari pelanggaran UU Parpol yang dilakukan kubu kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Ia menyebut kepengurusan AHY merubah seenaknya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol.

"Nah, apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli," tutur Saiful.

Pun, dia menyoroti keras pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mencuat beberapa waktu lalu sebelum putusan MA. Bagi dia, omongan Mahfud seolah mengintimidasi hakim MA.

"Dengan mengatakan mereka mabok kalau sampai memenangkan PK Moeldoko. Bagi saya ini tindakan yang selain kurang arif dan bijaksana, juga menyalahi prinsip etika pejabat pemerintah yang benar," ujarnya.

Saiful mengingatkan Mahfud karena caranya seperti itu tak adil. Ia menuturkan dalam trias politica jelas memisahkan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif.

"Apa yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu bagi saya sudah masuk ke ranah intervensi," sebut Saiful.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di DPP Demokrat.

Photo :
  • Twitter AHY @AgusYudhoyono

Namun, terlepas dari itu, Saiful menyampaikan secara gentle terkait putusan MA. Dia menuturkan putusan MA yang menolak PK pihaknya adalah bagian pertarungan politik.

"Tidak masalah, karena dalam pertarungan politik keputusan kalah ataupun menang sesungguhnya bukanlah tujuan, melainkan benar ataupun salahnya," katanya.

Saiful juga mengucapkan selamat ke Menkumham Yasonna Laoly dan AHY yang sudah memenangkan perkara ini.

"Kami ucapkan selamat atas kemenangannya pada Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan semua jajaran kepengurusannya di Partai Demokrat," sebutnya.

Dia hanya bisa berharap agar kubu AHY terus bersemangat dalam melanjutkan perjuangan politik demi Indonesia yang demokratis, beradab dan maju di masa depan. "Meski di lini perjuangan yang berbeda," kata Saiful yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya