Senin Besok, DKPP Akan Periksa Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin, 4 September 2023. Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu dengan teradu yaitu Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu

Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beserta empat anggota Bawaslu rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.

Para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

Selain itu, para komisioner KPU RI itu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

Merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 3 September 2023. 

Pun, David menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Dia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini secara daring.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya