Sarmuji DPR Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop: Perdagangan Digital akan Tetap Hidup

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M Sarmuji mendukung kebijakan pemerintah melarang media sosial (medsos) sebagai tempat jual beli. Sebab, medsos menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen, sehingga penguasaan informasi jadi tak berimbang.

Menko Airlangga Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

"Sudah benar pemerintah melarang TikTok Shop dkk karena mereka menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga ada penguasaan informasi yang tidak berimbang," kata Sarmuji kepada awak media, Rabu, 27 September 2023.

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Sarmuji meminta para pedagang di TikTok Shop bisa dipindah ke e-commerce. Ketua DPD 1 Partai Golkar Jatim itu berharap larangan medsos sebagai lapak jualan dapat memperbaiki nasib pedagang di pasar konvensional.

"Pedagang di TikTok Shop bisa kembali melakukan perdagangan melalui vendor e-commerce yang tersedia," lanjut Ketua DPD 1 Partai Golkar Jatim itu.

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Sarmuji pun mendorong pemerintah mengedukasi pedagang untuk bertransformasi ke bisnis digital. Dia ingin perdagangan modern tidak mematikan pasar tradisional.

"Pedagang juga harus diedukasi untuk melakukan transformasi ke bisnis digital. Tanpa TikTok Shop dkk perdagangan digital akan tetap hidup tanpa mematikan pasar tradisional," kata legislator asal Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta. Dari hasil rapat itu, social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya sosial commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. 

Menurut Zulhas, sudah disepakati Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya