Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Diharap Tak Degradasi Demokrasi

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani
Sumber :
  • Instagram @kamharlakumani

Jakarta – Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Reaksi Hakim Konstitusi Dengar Bunyi Handphone saat Sidang Sengketa Pileg di MK

"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," kata Kamhar Lakumani dalam keterangannya yang diterima, Kamis 12 Oktober 2023

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA
Kelakar Hakim Arief saat Terima Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur Ini

Dia menekankan, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ke hakim-hakim MK untuk memutus perkara tersebut. Namun, Kamhar mengingatkan, MK merupakan lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi. Dia berharap putusan yang diberikan MK tak mendegradasi demokrasi.

"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," lanjutnya.

Anggap Aturan Tak Adil dan Tidak Konstitusional, Partai Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin 16 Oktober 2023 MK diagendakan bakal melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pilpres 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya