Andi Arief: Lebih Baik Ganjar Mengalah Jadi Cawapres Prabowo

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Andi Arief
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres, walaupun belum berusia 40 tahun. Asalkan, calon tersebut sedang atau pernah menjabat kepala daerah.

Gelora Tolak PKS Gabung KIM, Demokrat Serahkan pada Prabowo

Banyak pihak mengaitkan putusan MK tersebut memberi “angin segar” kepada Wali Kota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief

Photo :
  • Lilis L/VIVA.co.id
PDIP Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah jadi 0

Dalam kaitan itu, Andi Arief mendorong agar bakal capres Ganjar Pranowo mengalah dan bersedia menjadi pendamping dari Prabowo Subianto di pilpres 2024.

"Lebih baik Ganjar Pranowo mengalah menjadi cawapres Pak Prabowo. Pak Jokowi dan Ibu Mega punya saham terhadap keadaan ini," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Kunjungan Terakhir PM Lee, Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura

Menurut dia, perseteruan antara Presiden Jokowi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri membahayakan, karena bisa menciptakan politik dinasti di Indonesia.

"Keduanya, Ibu Mega dan Pak Jokowi harus mengalah karena buah perseteruannya membahayakan demokrasi dengan melahirkan dinasti," kata Andi.

Andi menambahkan, imbauannya itu sebagai alternatif agar politik dinasti tak terjadi, terkhusus Presiden Jokowi dan Megawati segera berdamai dan menciptakan suasana sejuk politik di Tanah Air.

"Itu salah satu solusi damai," ujarnya.

Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Festival Belajaraya 2023 Jakarta

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Senin kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya