Putusan MK Dinilai Bukan Hanya Muluskan Gibran, tapi Buka Kesempatan Pemimpin Muda

Gibran menanggapi putusan MK terkait Syarat Capes-Cawapres di Balai Kota, Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim

Founder Cyrus Network, Hasan Nasbi mengatakan putusan MK itu harusnya dilihat untuk jangka panjang. Sebab, kata dia, pemilu khususnya Pemilu Presiden (Pilpres) itu tidak hanya digelar untuk tahun 2024 saja.

"Kalau sudah ada yang kayak gini, kita enggak boleh marah-marah saja, karena kita cuma menganggap pemilu itu tahun 2024. Pemilu tuh masih panjang, selama negara ini masih berdiri, tetap ada pemilu, 2029, 2034," jelas Hasan dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Menurut Hasbi, putusan MK soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu telah membuka kesempatan bagi anak-anak muda untuk berkontestasi pada Pemilu Presiden.

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

"Kalau berhenti melihat 2024, marah-marah saja kerja kita. Harus dilihat jangka panjang, jangan-jangan nanti Mas Alam anaknya Mas Ganjar belum usia 40 tahun, sudah bisa jadi calon juga kan," kata dia.

Bukan cuma itu, Hasbi juga menyebut bisa saja anak dari Ketua DPR RI, Puan Maharani juga nantinya bisa maju dalam Pemilu Presiden meskipun usianya masih muda, tapi berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Artinya ada kesempatan. Anaknya Bu Puan juga naik ke pentas nasional atau anaknya siapa, bukan anaknya siapa-siapa juga bisa selamat dia sudah elected official," ujarnya. 

Putusan MK itu, kata dia, tidak bisa dilihat hanya untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sebab, kepala daerah muda juga jalannya makin terbuka untuk bisa maju di Pilpres 2024.

"Jadi, orang-orang ini nanti di masa akan datang bisa mewarnai politik nasional. Jadi capres, jadi cawapres. Jadi, enggak bisa kita melihat aturan ini hanya untuk Gibran, karena pemilu enggak cuma tahun 2024. Kalau ada anak-anak muda yang kualifikasinya memadai, kesempatannya ada, ya kenapa enggak. Undang-undang sudah membolehkan itu akhirnya," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya