KPU Sebut Gibran Bisa Maju Cawapres Meski Masih Kader PDIP, Ini Sebabnya

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, status Gibran Rakabuming Raka tak masalah ketika sudah mendaftarkan diri sebagai bacawapres Prabowo Subianto, walaupun masih berstatus sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). Sebab, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024

Diketahui, Gibran Rakabuming resmi diusung oleh partai Golkar menjadi bacawapres Prabowo Subianto. Dia juga turut diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Di dalam Undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," ujar Hasyim kepada wartawan di KPU, Rabu 25 Oktober 2023.

4 Orang Sudah Konsultasi Maju Cagub Jakarta Jalur Independen, Siapa Saja?

Pendaftaran Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau walikota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," lanjutnya.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

Menurutnya, seseorang yang harus berasal dari anggota partai politik itu jika hendak mendaftarkan calon legislatif. Dia menyebut, untuk capres dan cawapres paslon dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol. 

“Kalau ada orang mau dicalonkan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh sebuah partai politik, maka dia harus menjadi anggota partai politik tersebut,” ujar dia.

“Syarat calon diantaranya dibuktikan dengan kartu tanda anggota,” sambung Hasyim.

Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan status kekinian Gibran Rakabuming Raka usai resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cawapres Prabowo Subianto. Dia menyebut tidak ada larangan khusus dalam pencalonan kader partai politik lain sebagai capres-cawapres.

"Ya kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kita lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang, bahwa kemudian kita tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," ujar Dasco kepada wartawan di KPU pada Rabu 25 Oktober 2023.

Pendaftaran Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dasco menuturkan kalau Gibran sepakat menjadi pasangan Prabowo Subianto mendasar pada pelbagai tahapan. Selain itu, pemilihan itu juga didasari atas pertimbangan hukum.

"Polemik yang terjadi, dinamika yang terjadi, sementara kita sudah mempunyai perhitungan dan juga tentunya kita mempertimbangkan dasar hukum dan fakta-fakta hukum yang ada," beber Dasco.

"Sehingga diputuskan kemudian untuk melakukan pasanga antara Pak Prabowo dan Gibran ini sudah mempertimbangkan segala macam aspek yang ada," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya