Baliho Capres Cawapres di Bali Dicopot saat Jokowi Kunker, Begini Respons Bawaslu

Satpol PP tertibkan baliho jelang kunjungan Presiden Jokowi ke Bali.
Sumber :
  • istimewa/Maha Liarosh

Bali - Pencopotan atribut partai politik termasuk baliho pasangan bakal capres-cawapres di sekitar lokasi kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo di Gianyar, Bali menuai perdebatan. Alasan Pemprov Bali memberlakukan itu karena untuk jaga netralitas lantaran masa kampanye belum dimulai.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma menanggapi polemik itu dengan merujuk UU Pemilu No. 7 tahun 2017. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada pasangan bakal capres dan cawapres yang ditetapkan KPU.

Sebab, penetapan pasangan capres dan cawapres baru dilaksanakan pada 13 Nopember 2023.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

Baca Juga: Heran Balihonya di Bali Dicopot, Ganjar: Kalau Gak Melanggar, Tak Perlu Berlebihan

Baliho caleg di Bali yang bergambar bakal capres Prabowo Subianto.

Photo :
  • istimewa/Maha Liarosh
Ajak 38 DPW PAN ke Istana, Zulhas Tak Bahas Kabinet dengan Jokowi

Pun, dia menuturkan terkait pemasangan dan penertiban berupa Baliho, spanduk, reklame dan lainnya bahwa belum ada ranah dari Bawaslu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi atau (APS) tersebut.

“Jadi, dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 November 2023. Jadi, belum ranah Bawaslu,” kata Gede Putra Wiratma, Kamis, 2 November 2023.

Dijelaskan Gede, setelah menetapkan pasangan capres dan cawapres pada 23 November, selanjutnya KPU akan memproses terkait zona pemasangan, ukuran peraga dan konten alat peraga. Pun, pada 28 Nopember 2023 dimulainya masa kampanye sehingga baliho dan atribut lainnya itu baru bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK).

“Mulai dari tanggal 28 Nopember 2023, baru pihak Bawaslu dapat melakukan penertiban berupa rekomendasi kepada KPU," jelas Gede.

Baliho PDIP bergambar Ganjar-Mahfud diturunkan Satpol PP di Gianyar Bali

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika ditemukan pelanggaran maka KPU yang nanti punya rekomendasi kepada aparat Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terkait zona, ukuran dan konten kampanye. Selanjutnya KPU merekomendasikan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban,” ujarnya.

Kata dia, saat ini kewenangan Bawaslu hanya mendata pemasangan APS. "Dan jika diperlukan oleh pihak yang berwenang, kami siap memberikan data tersebut,” katanya.

Sebelumnya, elite PDIP protes dengan langkah pencopotan baliho bergambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Baliho itu ditertibkan saat Jokowi hendak melakukan kunker ke Gianyar.

Bahkan, Ganjar selaku bakal capres pun sudah buka suara pencopotan baliho tersebut. Menurutnya, jika tak ada pelanggaran maka tak perlu berlebihan sampai mencopoti baliho.

Namun, dari Pemprov Bali memberikan penjelasan bahwa pencopotan semua atribut parpol termasuk baliho itu hanya sementara selama Jokowi kunker. Selain itu, tujuannya juga untuk menjaga netralitas aparat. Pun, menurut Pemprov Bali, usai kunker Jokowi selesai, baliho itu sudah kembali terpasang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya