Tjipta Lesmana: Peluang MKMK Batalkan Putusan soal Syarat Capres-Cawapres Hanya 2%

Pakar komunikasi politik Prof Tjipta Lesmana.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

Jakarta – Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana mengungkapkan bahwa peluang putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres-cawapres dibatalkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sangat kecil. Tjipta menyebut hasil sidang MKMK hampir tak mungkin untuk membatalkan putusan MK.

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Harapannya 2 persen. Tau dari mana? Karena saya orang komunikasi. Jimly sudah mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Tak ada kewenangan itu," Kata Tjipta dalam kanal Youtube Abraham Samad, yang dikutip Selasa, 7 November 2023

Pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Dia menyayangkan Jimly mengungkapkan bahwa MKMK tak memiliki kewenangan membatalkan putusan MK saat sidang masih berlangsung. Pernyataan Jimly itu membuat masyarakat yang mengikuti jalannya sidang MKMK merasa tak memiliki harapan lagi.

"Begitu saya dengar, langsung saya pukul kepala saya. Aduh. Sidang masih berlangsung, di tengah jalan dia  sudah mengatakan demikian, jadi percuma saya buang waktu, buang energi, nonton terus, melotot terus," ujar Tjipta

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya

Dia mengaku memiliki kepentingan terhadap putusan MKMK, dan berharap bahwa keputusan kontroversial yang dikeuarkan MK terkait Capres-Cawapres bisa dikoreksi.

"Kok jadi begini, baru 70 persen sidang MKMK berlangsung dia keluarkan pernyataan begitu, mestinya dia tutup mulut dulu,"kata Tjipta.

Dia juga mempertanyakan apa gunanya sidang MKMK jika keputusan yang dibuat MK tak bisa dibatalkan. "Dia mengatakan MKMK tak punya kewenangan untuk batalkan putusan MK, loh jadi sidang-sidang mau ngapain?" Ujarnya

Dia mengatakan tak ada lagi harapan untuk putusan MK terkait syarat Capres-Cawapres bakal berubah. "Saya matikan langsung televisi, udah tidur saja deh. Tidak ada harapan lagi. Harapan ada, tapi cuma 2 persen, harapannya kecil. Jadi kesimpulannya hampir pasti," ujarnya

Diketahui, pembacaan putusan MKMK tersebut dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.

Pembacaan putusan itu juga bakal dilakukan oleh Ketua MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, kemudian Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Antara

Sidang perdana MKMK dimulai pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengar klarifikasi para pelapor. Dilanjutkan dengan sidang secara tertutup untuk memeriksa sembilan hakim MK.

"MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya