Jubir Anies sebut Anwar Usman Sudah Tak Punya Otoritas Moral sebagai Hakim

Sudirman Said (Kanan).
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

Jakarta – Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan bahwa pelanggaran etik yang ditetapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman itu sudah tepat. Sebab ada otoritas moral yang harus dijalani oleh Anwar Usman namun justru dilanggar sehingga MKMK memberikan sanksi pelanggaran etik berat.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

"Artinya seorang Hakim MK yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan MK, ya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya," ujar Sudirman Said kepada wartawan dikutip Rabu 8 November 2023.

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK
 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pun, Sudirman mengatakan bahwa masyarakat saat ini telah menerima dengan baik putusan MKMK itu. Meski pun, masih ada sebuah pertanyaan mengapa masih ada tugas lain kepada Anwar Usman di MK.

"Masyarakat menghargai keputusan MKMK memberhentikan terlapor dari posisi Ketua MK, tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai Hakim," ucapnya.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Sudirman juga menilai ada hal baik dan buruk atas putusan dari MKMK kepada Anwar Usman dalam sidang pelanggaran etik kemarin.

"Berita baiknya adalah ada pengakuan bahwa keputusannya bermasalah. Semoga partai-partai pengusung Cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang," kata dia.

"Berita buruknya, keputusan MKMK yang terkesan ‘setengah hati’ ini melukai rasa keadilan," imbuhnya.

Dia juga menyinggung soal syarat menjadi seorang hakim di Indonesia. Teruntuk orang yang menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi itu, kata Sudirman, bukanlah sosok negarawan.

"Syarat untuk menjadi Hakim MK yaitu seorang negarawan. Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan," tukasnya.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya