Anies soal Putusan MKMK: Sudah Tuntas, Tugas MK Selanjutnya Jaga Marwah Konstitusi

Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Jakarta – Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan angkat bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberikan sanksi pelanggaran etik berat ke Anwar Usman dengan memberhentikan menjadi ketua MK.

Anies menyebut tetap menghormati keputusan MKMK kemarin. Dia menjelaskan kalau MKMK harus bersikap objektif.

"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang shahih," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di acara Sarahsehan 100 ekonom Indonesia di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu 8 November 2023.

Bakal capres Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Anies menuturkan harapannya setelah ini Mahkamah Konstitusi tetap bisa menjaga kehormatannya di pemerintahan Indonesia.

"Mahkamah konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya-tinggi ini," kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menjelaskan kalau putusan MKMK saat ini sudah selesai. Maka, tugas MK selanjutnya untuk menjaga marwah baik di hadapan publik.

"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," tutur Anies.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg di Dapil 6 Gorontalo

Bacapres Anies Baswedan tiba di gedung KPU.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

MK Tolak Permohonan Gerindra yang Duga Ada Pelanggaran Pemilu di Dapil Papua Tengah

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Caleg Gerindra di 5 TPS Dapil Cianjur
Capres 01 Anies Baswedan usai menghadiri buka puasa bersama Partai Nasdem

Didorong Relawan Duet dengan Andika Perkasa di Pilgub Jakarta, Anies Bilang Begini

Anies Baswedan merespons relawan yang mendorong dirinya duet dengan mantan panglima TNI Andika Perkasa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024