Mahfud Md: Yang Curang dalam Pemilu Biasanya Antar-kontestan

Mahfud MD menghadiri acara deklarasi Nasional Laju Indonesia
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Padang - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud Md menyebut berdasarkan pengalamannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya melakukan kecurangan ialah antar-peserta atau kontestan.

Anies Beri Tanggapan Begini atas Pernyataan Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic'

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai hakim MK, yang curang itu biasanya antar-kontestan," kata Mahfud usai menyampaikan kuliah umum bertema "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat" di Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Kamis, 16 November 2023.

Antar-kontestan yang dimaksud, misalnya, partai politik A mencurangi partai B dengan cara membayar atau menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai pengetahuannya, Mahfud mengonfirmasi memang sudah banyak oknum peserta atau penyelenggara pemilu yang disanksi atau dihukum karena terlibat kecurangan dalam pemilu.

Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Teranyar, kata dia, seorang oknum anggota Bawaslu di pulau Sumatra yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Oknum tersebut diketahui melakukan tawar menawar untuk menguntungkan pihak tertentu.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Mahfud tidak menampik penyelenggaraan pemilu memang kerap diwarnai kecurangan. Maka, hasil pesta demokrasi tersebut ternoda. Bahkan, tak jarang pula masyarakat menuding kecurangan itu dilakukan oleh aparat atau pemerintah.

Ia mengatakan pelanggaran pesta demokrasi tidak hanya terjadi pada peserta pemilu atau penyelenggara saja. Namun, institusi Kepolisian dan TNI serta aparatur sipil negara juga bisa terjerat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pesan Presiden agar Pemilu 2024 dilaksanakan dengan jujur, adil, demokratis, tenang dan damai. Tidak hanya itu, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap aparat pemerintah harus netral.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, siapa pun anak bangsa yang terpilih pada Pemilu 2024 maka harus didukung, serta diberikan kesempatan untuk memimpin Indonesia dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 14 November 2023, menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Peserta Pilpres 2024 terdiri atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya