BEM Unusia Harap MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Minimal Gubernur

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia) menyampaikan penolakannya terhadap sistem politik dinasti yang dibangun presiden Joko Widodo (Jokowi)

PDIP Mundur dari Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pileg PPP di Sumbar

Dengan tegas, Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat mengatakan, kencangnya isu dinasti politik menjadi gangguan tersendiri terhadap jalannya demokrasi Indonesia. Terlebih, tidak lama lagi akan berlangsung Pilpres 2024.

"Kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi," kata Aldi dalam keterangannya, Kamis, 16 November 2023.

Hakim MK Sindir KPU: Kadang Rajin, Kadang Enggak

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Selain itu, BEM Unusia menyoroti putusan MK yang meloloskan capres-cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah hasil pemilu sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Dikabulkannya gugatan umur oleh MK, menurut Aldi, tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dan keinginan memajukan Gibran ini akan terhalang aturan usia minimal 40 tahun.

“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” papar dia.

Karena itu, BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Sikap BEM Unusia sangat kecewa dengan putusan MKMK yang tidak berdampak terhadap putusan MK no 90," tutur Aldi.

Kemudian, BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus mengawal dan menolak terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.

Aldi menambahkan, pihaknya akan menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”

“(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 90 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” ujarnya.

Terakhir, BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya