Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: KPK Jadi Contoh, Karena Itu Harus Terjaga

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Jakarta – Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan turut menyoroti penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Status Firli jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Anies menjelaskan KPK merupakan lembaga yang dijadikan contoh dalam penegakan hukum.

"Karena Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," ujar Anies kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Direktorat Kementan Kumpulkan Rp 1 Miliar Biayai SYL Kunker ke Arab Saudi Sekalian Umrah

Dia bilang dalam dugaan kasus itu diharapkan semua pihak mengambil hikmah agar tertib dan menjaga etika.

"Dan harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," lanjutnya.

Mantan Anak Buah SYL Sebut Kementan RI Bela-belain Bayar Rp 1 M Buat Sewa Private Jet

Firli Bahuri Terseret Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • VIVA.co.id

Anies juga menuturkan kalau lembaga penegakan hukum itu mesti bersikap adil. Sebab, hal itu jadi marwah lembaga pemberantasan korupsi.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi, aturan hukum ditegakan tidak tebang pilih,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta itu.

“Tujuannya menghadirkan rasa keadilan. Itu yang penting dijaga, juga mesti dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi," kata Anies.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut statusnya yang terseret dalam kasus pemerasan tersebut. Firli bisa dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Firli Bahuri Melawan

Terkait status tersangka, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar sudah menyampaikan keberatannya. Firli tak terima atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Ian menyebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri seperti terlalu memaksakan soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut dua alasannya soal status Firli tersangka dipaksakan

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian.

Pun, ia mengklaim sudah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Namun, ia tak menjelaskan apa yang dibahas.

Dia hanya memastikan pihaknya mau melawan soal penetapan status tersangka tersebut. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya