Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, TKN: Insya Allah Posisi Kita Benar

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta – Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dituduhkan kepada Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Capares dan Cawapres secara resmi diputuskan tidak terbukti dan dinyatakan gugur. 

Kursi PAN Bertambah Jadi 48, Zulhas: Terima Kasih Pak Prabowo

Perkara dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diputuskan Gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Prabowo: Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan, bahwa saat sidang, Tim Kuasa Hukum Gibran sudah datang ke pengadilan dan menunggu sampai sore hari. "Namun justru pihak penggugat tidak hadir, setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara," kata Faiz dalam keterangan yang diterima, Sabtu, November 2023.

Faiz juga menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Bahwa jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya,maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara. 

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

“Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses Gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Karena itu instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati. Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki anak muda seperti mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Faiz.

Sementara itu, Nusron selaku sekretaris TKN menyampaikan rasa syukurnya terhadap gugurnya gugatan tersebut. Nusron mengatakan, TKN Prabowo-Gibran sangat siap dengan proses hukum apapun dan telah Menyiapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Prabowo-Gibran. 

"InsyaAllah kita dalam posisi yang benar, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan teknis terkait," kata Nusron.

"Hal ini juga sekaligus membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum," tutup Nusron. 

Pendaftaran Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, gugatan PMH Nomor 730 di PN Jakpus diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. 

Sementara yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya