Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Siap Beri Pendampingan Hukum

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin akan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 26 Desember 2023.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari di Jakarta, Rabu.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

Menurut dia, Timnas AMIN pada hari ini Kamis 28 Desember 2023 akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.

"Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.

Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.​​​​​​​ (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya