Nusron Wahid Sebut Mahfud Md Taat Konstitusi dan Tak Terlibat Isu Pemakzulan

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid percaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tak terlibat dalam kisruh isu pemakzulan Presiden RI Joko Widodo.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Dia menilai Mahfud Md, yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, merupakan seorang ahli hukum tata negara yang pikiran dan perilakunya berpijak pada konstitusi.

"Dia selalu berdiri di atas koridor konstitusi, karena isu pemakzulan itu sama saja pengingkaran atas konstitusi, apalagi kalau pemakzulannya itu, Presiden tidak terbukti melanggar undang-undang dasar," kata Nusron menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Photo :
  • Instagram Mahfud MD

Nusron menilai Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Presiden. "Mungkin Pak Mahfud tidak tahu ternyata diskusinya akan mengarah pada pemakzulan, saya masih khusnuzon (berprasangka baik) pada Pak Mahfud," kata Nusron.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Sekretaris TKN itu menilai Mahfud pada akhirnya melanjutkan pertemuan itu karena dia menghormati tamunya. Terlepas dari itu, Nusron berpendapat mereka yang mengembuskan isu pemakzulan sejatinya tak siap berdemokrasi.

"Isu itu hanya diembuskan oleh orang yang tidak siap demokrasi dan takut kalah dalam pemilu di era demokrasi ini dan takut kehilangan kekuasaan," ujar Nusron.

Sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024. Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mahfud kepada mereka saat itu menjelaskan Menko Polhukam tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan itu urusan DPR dan partai politik, bukan dia sebagai Menko Polhukam. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya