Yusril Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bila Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, akan memimpin tim hukum Prabowo-Gibran, bila nanti hasil Pilpres 2024 digugat oleh pasangan capres-cawapres lainnya ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Termasuk bila digugat ke peradilan lainnya, apakah itu perdata atau tata usaha negara.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Tim terdiri dari 14 orang, dimana Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB, yang menjadi ketua. Tim ini disebutkan sedang bekerja menghadapi kemungkinan gugatan tersebut. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah memberikan kuasa ke tim ini.

Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, menyiapkan surat kepetusan pembentukan tim pembelaan khusus ini. Dimana akan terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela. 

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, Senin 19 Februari 2024.

Saat ini, jelas Yusril, pihaknya terus mengikuti perkembangan dari hasil Pilpres 2024. Walau quick count memenangkan Prabowo-Gibran, tetapi kedua kubu capres-cawapres masih menunggu hasil KPU.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," katanya.

Jelas Yusril, dalam sengketa hasil pemilu terutama pilpres, sebenarnya yang bersengketa adalah paslon yang kalah dengan KPU. Dimana objek sengketa adalah keputusan KPU tentang suara masing-masing paslon. Keputusan KPU itulah yang menjadi landasan MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.

Kemungkinan akan terjadinya gugatan oleh kedua kubu, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024, masih memungkinkan terjadi. Apalagi kalau sampai ada tuduhan pelanggaran dengan dalil terstruktur, sistemik dan masif atau TSM sehingga pemilu harus diulang.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," tutup Yusril. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya