Klaim Sudah Kantongi Bukti, Timnas Amin Siap Bawa Hasil Pemilu ke MK

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) masih terus berupaya untuk mengumpulkan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang muncul ketika pemilu 2024. Timnas Amin mengakui bahwa akan siap melakukan sejumlah upaya untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

"Kami relawan juga sedang mengumpulkan alat-alat bukti itu, Alhamdulillah saksi-saksi kami dilapangkan sangat mumpuni, saksi PKS sangat baik dan dengan dukungan PKB jadi semakin baik," ujar Juru Bicara Timnas Amin Muhammad Ramli Rahim kepada wartawan, dikutip Selasa 20 Februari 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Ramli Rahim menjelaskan bahwa dirinya bersama Timnas Amin masih terus berupaya secara maksimal untuk menemukan bukti kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Insya Allah jika memang kami harus menggugat, kami sangat siap hanya kami berharap kami tak perlu menggugat, kami berharap hitungan akhir 02 masih di bawah 50%," kata Ramli.

Shin Tae-yong Sayangkan Keputusan Wasit saat Lawan Guinea

Ramli juga mengatakan, sebagai pihak yang tidak menang lewat hasil sementara quick count selalu dituduh menggaungkan sebuah kecurangan. Padahal itu hanya bertujuan untuk mengungkap sebuah adanya indikasi kecurangan saja.

"Pihak yang belum menang memang selalu dituding menggaungkan kecurangan dan pihak yang berbuat curang akan selalu menekan pihak-pihak yang berusaha membongkar kecurangannya," ungkapnya.

Sementara  itu, Juru Bicara Timnas Amin lainnya yakni Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa dirinya bersama dengan Timnas Amin sudah menyusun sebuah laporan ke Bawaslu dan MK.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Tim khusus yang terdiri dari pakar-pakar hukum tata negara, lawyer-lawyer yang biasa sidang di MK, sehingga Rumusan TSM sudah disusun dengan baik, kami hanya melengkapi berproses melengkapi bukti-buktinya buat di persidangan, sebagian besar sudah ada, ada beberapa yang perlu verifikasi agar memiliki nilai pembuktian," kata Ari Yusuf.

Pun, ia menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini masih membuka posko yang digunakan untuk Timnas Amin menerima dan memverifikasi laporan dari masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya