Senior PDIP: Sejak Berlaku UU TNI, Kenaikan Pangkat Kehormatan Hanya Ada di Era Orde Baru

Politikus PDIP TB Hasanuddin (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Jokowi. Politikus senior PDIP itu menegaskan dalam militer saat ini tak ada istilah pangkat kehormatan.

Rais Aam PBNU Kenang Kenal Prabowo Sejak 1996, Doakan Sukses Jalankan Pemerintahan

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dalam UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Hasanuddin jelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:

- 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)

Ilustrasi Prajurit TNI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)

- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)

- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3)

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin.

Pun, Hasanuddin menyampaikan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan.

Kata dia, tujuannya untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Dia juga menekankan merujuk Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut untuk prajurit aktif atau belum pensiun.

"Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Jokowi. Prabowo akan dapat kenaikan pangkat jadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak membenarkan kenaikan pangkat secara istimewa yang akan diterima Prabowo.

"Benar, besok pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden berupa kenaikan pangkat secara istimewa, menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil Anzar Simanjutak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya