Banyak Diprotes, KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Tangkapan layar KPU

Jakarta – Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Melainkan dokumen dalam amplop bersegel, berisi hasil rekapitulasi manual berjenjang yang menjadi acuan.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Hal ini, kata dia, juga yang akan dilakukan dalam proses rekapitulasi nasional berdasarkan formulir penghitungan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim menanggapi pertanyaan perwakilan paslon 03 dan paslon 01, maupun para saksi-saksi caleg, yang mempertangakan masalah Sirekap. 

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Di peristiwa ini (rekapitulasi pemilih luar negeri), yang akan kami gunakan dalam tayangan ini tetap dari formulir-formulir hard copy di dalam sampul (amplop) yang dikirim atau dibawa oleh teman-teman PPLN, maupun nanti pada gilirannya oleh KPU Provinsi. Ini jadi dasar kita untuk proses rekapitulasi (hasil penghitungan manual)," kata Hasyim dalam sidang pleno rekapitulasi nasional di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Badan Saksi Nasional Golkar Optimis Menang 70 Persen di Pilkada 2024

Hasyim mengatakan, perbaikan data Sirekap tetap yang digunakan adalah foto dalam proses rekapitulasi. Pasalnya, sistem KPU akan membaca, jika di satu TPS melebihi 300 suara, maka terjadi anomali. Untuk koreksinya, tercatat dengan baik tanggal ataupun waktunya.

"Koreksi itu dalam rangka kalau ada unggahannya anomali, katakanlah per TPS kan 300 (suara). Kalau melebihi 300, pasti anomali dan ini kemudian kami cek dari foto yang diunggah Sirekap," ujarnya.

Untuk alasan peserta Pemilu disebut tidak dilibatkan dalam proses perbaikan, Hasyim menepisnya. Dia menerangkan, koreksi yang bersifat faktual, rekap berjenjang, maka akan diperbaiki di tingkat kecamatan.

Dia memastikan, peserta pemilu maupun para saksi-saksi jug diundang. "Kalau ada yang salah itu dikoreksi di tingkat kecamatan, disitu peserta pemilu semua saksinya di undang untuk hadir," ujarnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Sementara untuk unggahan di Sirekap, lanjut Hasyim, juga bisa dilihat oleh publik.

"Ini bisa dilihat semua pihak, termasuk peserta pemilu atau saksi, yang dijadikan rujukan adalah foto unggahan. Sehingga kalau ada yang dikoreksi itu katakanlah tanggung jawab KPU untuk mengoreksi itu," imbuhnya.

Diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional, KPU banyak dikritik oleh para saksi pasangan capres dan cawapres, khususnya paslon 01 dan paslon 03, mengenai Sirekap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya