Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu sekaligus Ancang-ancang Pilkada

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty usai menghadiri acara Munggahan Pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 meskipun saat ini proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 masih berlangsung.

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar

"Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilunya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. 

Lolly kemudian menjelaskan persiapan itu harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Sapu Bersih! Airin Ngelamar Jadi Bakal Cagub Banten ke 4 Parpol

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Kedua, kami tentu mengambil pelajaran dari Pemilu 2024. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi karena berkaca dari peristiwa pemilu," kata Lolly.

Mahasiswa BEM Unram Terobos Hotel Tempat Jokowi Nginap, Diadang Paspampres

Lolly menerangkan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan ketika mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

"Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017. Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016," kata Lolly.

UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Lolly menjelaskan, perubahan kacamata pengawasan dari UU Nomor 7 tahun 2017 menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 diperlukan lantaran terdapat perbedaan mengenai tata cara penanganan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya