KPU Jawa Barat Batal Rekapitulasi Nasional Hasil Pemilu 2024 dan Diundur Selasa

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat, tidak bisa menggelar rekapitulasi nasional pada Senin malam, 18 Maret 2024. Lantaran masih ada yang harus dituntaskan. Dengan begitu, suara nasional hasil Pemilu 2024 di Jawa Barat, pengesahannya diperkirakan baru bisa digelar pada Selasa 19 Maret 2024.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Jawa Barat batal melakukan rekapitulasi nasional pada Senin malam karena masih melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.

"Saat ini masih berlangsung rapat pleno rekapitulasi di KPU Jawa Barat," ujar Idham saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin malam, dikutip dari Antara.

Istri Wali Kota Bogor Ajak Masyarakat Dukung Produk Lokal

Selain itu, KPU Jawa Barat masih harus menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat soal penyandingan data perolehan suara partai politik.

Idham memastikan KPU Jawa Barat akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3). "Insyaallah besok datang," tambahnya.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin malam.

"Untuk nanti malam itu Papua Barat Daya dan Jawa Barat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Ia pun menyebutkan rekapitulasi untuk kedua provinsi itu akan dimulai pada pukul 20.30 WIB. Oleh karena itu, KPU akan menskors proses rekapitulasi hari ke-20.

"Oleh karena itu, ini kita skors dulu, nanti kita lanjutkan pukul 20.30 untuk dua daerah yang sudah datang sesuai dengan urutannya," jelasnya.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.

Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.

Selain itu, KPU juga telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 32 provinsi, sedangkan dua sisanya didahului pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik setempat sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya