Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, merespons soal permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Menurutnya, MK bakal sulit mengabulkan isi permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud yang meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi demokrasi dan Pilpres kembali diulang.

"Kedua Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan (MK)," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Persiapan Langkah Hukum Paslon AMIN

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Karena kalau Pak Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal, yakni pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial tetapi diulang di seluruh Tanah Air," ujarnya.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Yusril menegaskan, pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang dia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Menurutnya, apabila kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud meminta Gibran didiskualifikasi, maka mereka sama saja meminta MK membatalkan lagi putusan nomor 90.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ujar Yusril.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Photo :
  • YouTube

Dia menilai, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Jika paslon lain dulu keberatan dengan pendaftaran Gibran, seharusnya mereka membawa persoalan tersebut ke Bawaslu. Kalau tidak puas, mereka pun bisa menggugat lagi ke PTTUN.

"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif, yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu. Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PTTUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK," kata Yusril.

Menurut Yusril, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi, kata dia, kenyataannya Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Gibran sebagai cawapres.

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya. Kami berkeyakinan MK faham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya