Tim Hukum Amin: Rencana Gugat ke MK Sudah Satu Bulan sebelum Pencoblosan

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Persiapan Langkah Hukum Paslon AMIN
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya sudah berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu bulan sebelum pemungutan suara (pencoblosan) digelar pada 14 Februari 2024.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

“Rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan,” kata Sugito dalam diskusi bertajuk "Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik" dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

Untuk itu, dia menyebut pihaknya telah menyiapkan kelengkapan sejumlah berkas hingga saksi yang menguatkan dugaan adanya kecurangan Pilpres 2024, bahkan sebelum digelar, untuk digunakan saat mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

“Satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti digunakan pada saat di MK. Jadi, sudah cukup lama kami menyiapkan” ujarnya.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Dia menyebut pihaknya menilai indikasi dugaan kecurangan Pilpres 2024 terjadi sejak terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Selanjutnya, muncul keberatan-keberatan dari publik terkait putusan MK tersebut sehingga ada putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Kita juga melakukan berbagai macam persoalan yang terkait dengan pemilu di Bawaslu, dan itu jumlahnya ratusan karena TIm Hukum Nasional Amin itu sudah di 34 provinsi,” katanya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sugito menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan THN Amin ke MK menghendaki agar calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilakukannya pemungutan suara ulang.

“Ya, tentu harus diulang kalau misalnya kejadian semacam ini, mau tidak mau, karena kan (cawapres) nomor dua tentunya atas perintah Mahkamah Konstitusi itu harus mengganti calon wakil presiden,” katanya

Sebelumnya, Kamis (21/3), tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional Amin, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya