Hakim MK: Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Dalil Cawe-cawe

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024. Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini penuh hiruk pikuk.

Jawaban Santai Presiden PKS Usai Ditolak oleh Partai Gelora Gabung ke Prabowo-Gibran

Hal itu disampaikan Arief di depan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Empat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk, Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik. Yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019," kata Hakim Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Ditinggal Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo, Anies: Kita Masih Jalan Sama-sama Kok

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Arief, adanya pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu penyebab timbulnya hiruk pikuk Pilpres 2024.

Pasca Kalah Pilpres, Anies Baswedan Belum Terpikir Masuk Partai Politik

Terkait pelanggaran etik ini, Hakim MK Anwar Usman dipecat dari jabatannya selaku Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK.
Dilakukan di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu," tuturnya.

Kemudian, Arief juga menyoroti dalil pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait adanya cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief.

Selain empat menteri, MK dalam persidangan dijadwalkan juga meminta keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya